Bimtek dua hari yang diselenggarakan 23–24 Juli 2026 di Jakarta ini dirancang secara sistematis untuk meningkatkan kompetensi PPK, Pejabat Pengadaan, PPTK, dan seluruh ASN yang terlibat dalam proses pengadaan melalui E-Katalog V6. Cakupan materi meliputi perencanaan, persiapan, pemilihan metode, pelaksanaan negosiasi dan mini kompetisi, finalisasi kontrak, serah terima, serta pengendalian pembayaran
Implementasi E-Katalog Versi 6 secara nasional sejak 1 Januari 2025 membawa perubahan mendasar dalam tata cara pengadaan barang dan jasa pemerintah. Platform ini tidak hanya memperbarui tampilan antarmuka, tetapi mengubah seluruh alur kerja pengadaan secara digital dan terintegrasi, mulai dari tahap perencanaan hingga penyelesaian pembayaran.
Berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, penggunaan metode e-purchasing melalui E-Katalog V6 merupakan kewajiban mutlak bagi instansi pemerintah. Setiap interaksi dan keputusan yang diambil di dalam sistem terekam secara permanen sebagai jejak audit digital. Kegagalan dalam mengikuti prosedur tidak hanya menghambat penyerapan anggaran, tetapi juga meningkatkan risiko temuan audit akibat justifikasi pengadaan yang lemah.
Menghadapi kondisi tersebut, penguatan kompetensi aparatur pengadaan bukan sekadar kegiatan peningkatan kapasitas rutin. Ini adalah kebutuhan operasional yang langsung berkorelasi dengan keselamatan administratif pejabat yang menandatangani dokumen pengadaan.
Latar Belakang Penyelenggaraan
Satuan kerja di lingkungan pemerintah masih mengalami kesenjangan pemahaman dalam strategi implementasi e-purchasing, khususnya dalam hal penayangan produk sesuai spesifikasi teknis PPK serta penentuan metode negosiasi atau mini kompetisi yang optimal.
Kesenjangan ini terjadi bukan karena minimnya regulasi, melainkan karena kecepatan perubahan sistem tidak selalu diimbangi dengan pembekalan teknis yang memadai. Sistem V6 kini menyajikan data pembanding yang valid sebagai dasar pengambilan keputusan dan menuntut kemampuan analisis harga dari PPK secara lebih tajam. Fleksibilitas dalam V6 juga membawa tanggung jawab besar pada manajemen kontrak, di mana setiap tahapan pengadaan memiliki jejak audit yang sangat detail.
Dalam konteks inilah Bimbingan Teknis “E-Purchasing Melalui E-Katalog V6” diselenggarakan pada 23–24 Juli 2026 di Jakarta, sebagai forum penguatan kompetensi yang terstruktur dan berbasis regulasi terkini.
Tujuan dan Sasaran Kompetensi
Bimtek ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada peserta tentang seluruh tahapan e-purchasing dalam ekosistem E-Katalog V6, sehingga pelaksanaan pengadaan dapat dilakukan secara efisien, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Secara khusus, peserta diharapkan mampu:
Pertama, menyusun dokumen perencanaan dan persiapan pengadaan yang sahih, mencakup identifikasi kebutuhan, penyusunan RAB, Spesifikasi Teknis atau KAK, analisis pasar, serta penetapan kewajaran harga.
Kedua, menentukan metode e-purchasing yang tepat berdasarkan karakteristik dan kondisi paket pengadaan.
Ketiga, melaksanakan proses negosiasi dan mini kompetisi sesuai alur teknis yang ditetapkan regulasi.
Keempat, mengelola kontrak hasil e-purchasing dari tahap finalisasi hingga serah terima dan pengendalian pembayaran.
Struktur Materi dan Klaster Pembelajaran
Materi bimtek disusun dalam empat klaster yang berurutan secara logis dan mencerminkan alur pengadaan sesungguhnya di lapangan.
Klaster I: Perencanaan dan Persiapan E-Purchasing
Tahap ini mencakup penyusunan dokumen identifikasi kebutuhan, RAB, Spesifikasi Teknis atau KAK, analisis pasar, penetapan HPS, pemaketan, dan pengumuman RUP. Terdapat ketentuan teknis penting yang sering dipahami keliru oleh praktisi di lapangan. Sesuai Pasal 26 ayat (7) Perpres 12/2021, penyusunan dokumen HPS secara formal dikecualikan untuk metode e-purchasing. Referensi pagu atau kewajaran harga sudah cukup sebagai acuan teknis. Pemahaman atas ketentuan ini penting untuk menghindari pemborosan waktu dalam penyusunan dokumen yang tidak dipersyaratkan.
Klaster II: Penentuan Metode E-Purchasing
Pemilihan metode yang tidak tepat membuka celah prosedural yang berisiko secara hukum. Sesi ini membekali peserta dengan kerangka analisis yang sistematis untuk menentukan apakah suatu paket lebih tepat diselesaikan melalui negosiasi harga, mini kompetisi, atau competitive catalogue, berdasarkan kriteria regulasi yang berlaku.
Klaster III: Negosiasi dan Mini Kompetisi
Keduanya merupakan metode e-purchasing yang sah di dalam Katalog Elektronik, namun memiliki prosedur teknis yang berbeda, risiko hukum yang berbeda, dan dampak efisiensi anggaran yang berbeda pula.
Mini kompetisi dilaksanakan terhadap dua atau lebih penyedia yang memiliki produk sama atau spesifikasi sejenis, dengan tujuan mendapatkan harga terbaik. Sementara negosiasi harga digunakan dalam kondisi penyedia tunggal atau spesifikasi yang sangat spesifik dan tidak memungkinkan persaingan.
Sesi ini juga membahas miskonsepsi teknis yang kerap terjadi di lapangan. Salah satu kekeliruan yang berulang adalah penerapan masa sanggah pada mini kompetisi katalog, padahal masa sanggah hanya berlaku pada metode Tender atau Seleksi. Kesalahan prosedural semacam ini, meski terlihat minor, berpotensi menjadi temuan dalam proses pemeriksaan.
Klaster IV: Pengelolaan Kontrak E-Purchasing
Klaster terakhir mencakup finalisasi dan penetapan kontrak atau surat pesanan, penyusunan program mutu, penerapan kebijakan Produk Dalam Negeri beserta ketentuan sanksinya, tahapan serah terima hasil pekerjaan, jenis-jenis pembayaran, pengendalian kontrak, identifikasi titik kritis pelaksanaan, modifikasi dan adendum kontrak, serta manajemen risiko dalam pengelolaan kontrak.
Apabila instansi Anda memerlukan pendampingan teknis dalam implementasi E-Katalog V6 atau ingin mendiskusikan kebutuhan pelatihan secara spesifik, hubungi kami untuk berkonsultasi langsung dengan tim ahli Alatan Asasta Indonesia.
Metode Pembelajaran
Bimtek ini menggunakan pendekatan andragogi dengan empat metode yang saling melengkapi: ceramah informatif, brainstorming, diskusi kelompok, dan praktik berbasis studi kasus. Setiap klaster dilengkapi dengan kertas kerja dan lembar jawaban yang mereplikasi kondisi pengadaan nyata.
Evaluasi terstruktur dilakukan melalui pre-test di awal hari pertama (10 soal tingkat dasar) dan post-test di akhir hari kedua (10 soal mendalam), sebagai instrumen pengukur peningkatan kompetensi yang terstandar.
Profil Narasumber dan Penyelenggara
Seluruh materi disampaikan oleh Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp, Pengelola Pengadaan Ahli Madya, Probity Advisor LKPP, dan Fasilitator Kehormatan Bidang Pengadaan. Rekam jejak beliau mencakup pengalaman langsung dalam pendampingan pengadaan di berbagai kementerian dan lembaga pemerintah.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Alatan Asasta Indonesia, konsultan TKDN dan E-Katalog terpercaya di Indonesia yang dipimpin oleh Harmada Sibuea, MSc., MH., tenaga ahli kebijakan publik dan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan rekam jejak hampir 20 tahun, termasuk melatih lebih dari 2.000 PPK dan Pokja di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah seluruh Indonesia.
Informasi Penyelenggaraan
Tanggal pelaksanaan: 23–24 Juli 2026. Waktu: pukul 09.00–16.00 WIB setiap harinya. Tempat: hotel di Jakarta. Peserta yang disasar meliputi PPK, Pejabat Pengadaan, PPTK, ASN yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan anggaran, serta pelaku usaha yang ingin memahami mekanisme pengadaan dari sisi satuan kerja pemerintah.
Untuk informasi lengkap mengenai pendaftaran, biaya, dan agenda detail Bimtek E-Purchasing E-Katalog V6 Juli 2026, lihat di sini dan pastikan perwakilan instansi Anda terdaftar sebelum kuota peserta terpenuhi.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah bimtek ini relevan bagi ASN yang belum berpengalaman dengan E-Katalog V6? Ya. Materi disusun secara bertahap dari dasar hukum dan konsep dasar hingga praktik teknis. Pre-test di awal dirancang untuk mengukur baseline peserta sehingga penyampaian materi dapat disesuaikan.
Apakah terdapat sertifikat resmi bagi peserta? Sertifikat keikutsertaan diberikan kepada peserta yang mengikuti seluruh rangkaian sesi.
Apakah materi mencakup ketentuan PDN dan TKDN? Ya. Penerapan kebijakan Produk Dalam Negeri dan implikasi sanksinya dibahas secara khusus dalam sesi finalisasi dan penetapan kontrak.
Bagaimana format sesi praktik dilaksanakan? Menggunakan studi kasus dan kertas kerja yang merepresentasikan skenario pengadaan nyata, sehingga peserta berlatih menyusun dokumen dan mengambil keputusan sebagaimana kondisi aktual di satuan kerja.
Apakah tersedia opsi in-house training untuk instansi? Untuk kebutuhan pelatihan khusus instansi, silakan menghubungi tim Alatan Asasta Indonesia untuk mendiskusikan format dan jadwal yang sesuai.
Kompetensi pengadaan yang solid adalah perlindungan terbaik bagi pejabat yang mengelola anggaran negara. Di tengah tuntutan akuntabilitas yang terus meningkat, pemahaman teknis yang tepat atas E-Katalog V6 adalah investasi yang nilainya jauh melampaui biaya pelatihan itu sendiri.

No responses yet