Siapa Saja yang Wajib Ikut Uji Kompetensi PBJ

Latest Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
siapa saja yang wajib ikut uji kompetensi pbj

Siapa yang Wajib Ikut Uji Kompetensi PBJ Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2021?

Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2021 menetapkan bahwa pihak yang wajib memiliki Sertifikat Kompetensi di bidang PBJ adalah Sumber Daya Pengelola Fungsi PBJ. Kelompok ini terbagi dalam dua kategori utama, yaitu Pengelola PBJ dan Personel Lainnya.

1. Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JF PPBJ)

Jenis SDM pertama dan yang paling utama adalah JF PPBJ. Ini adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memang berkarier secara profesional dan spesifik di bidang pengadaan. Mereka adalah tulang punggung dari UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa). Sertifikasi ini berjenjang sesuai dengan tingkatan jabatan:

  • JF PPBJ Pertama: Wajib memiliki Kompetensi Level 3. Mereka biasanya bertugas sebagai anggota Pokja Pemilihan untuk pengadaan yang bersifat umum dan tidak terlalu kompleks.
  • JF PPBJ Muda: Memerlukan Kompetensi Level 3 dengan tambahan keahlian dalam pengelolaan kontrak lanjutan. Mereka menangani paket pekerjaan dengan risiko menengah.
  • JF PPBJ Madya: Wajib memiliki Kompetensi Level 4. Mereka menangani pengadaan strategis, seperti kontrak terintegrasi (design-build), tender internasional, proyek KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha), serta Pokja Pemilihan Khusus.

2. Personel Lainnya (Non-JF PPBJ)

Selain pejabat fungsional, terdapat personel di luar JF PPBJ yang juga diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi sebagai prasyarat untuk dapat ditunjuk sebagai pelaku PBJ:

a. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

PPK bertanggung jawab atas perencanaan dan pengelolaan kontrak pengadaan. Berdasarkan kompleksitas pekerjaan, PPK dibagi ke dalam tiga tipe:

  • PPK Tipe A: Bertugas mengelola kontrak yang kompleks, berisiko tinggi, dan memiliki nilai material yang besar atau menggunakan teknologi tinggi. PPK Tipe A wajib menguasai kompetensi hingga Level 4. Contoh: Pembangunan bendungan, sistem IT nasional, atau pengadaan alutsista.
  • PPK Tipe B: Mengelola kontrak yang bersifat umum, tidak sederhana namun juga tidak terlalu kompleks. Biasanya melibatkan pekerjaan konstruksi standar atau jasa konsultansi yang membutuhkan analisis mendalam.
  • PPK Tipe C: Mengelola kontrak yang bersifat rutin, sederhana, dan repetitif. Contoh: Pengadaan alat tulis kantor, jasa kebersihan, atau renovasi kecil bangunan kantor.

b. Pejabat Pengadaan

Pejabat Pengadaan bertanggung jawab atas pengadaan langsung dan penunjukan langsung untuk nilai tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Sertifikat kompetensi merupakan syarat mutlak sebelum seseorang dapat ditetapkan dalam jabatan ini.

c. Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan

Anggota Pokja Pemilihan bertugas melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa. Terdapat dua jenis Pokja sesuai tingkat kompleksitas:

•       Pokja Pemilihan Umum — memerlukan kompetensi Level 3.

•       Pokja Pemilihan Khusus — memerlukan kompetensi Level 4, mencakup tender internasional, kontrak terintegrasi, dan KPBU.

3. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi JF PPBJ

CPNS yang diterima melalui formasi Jabatan Fungsional Pengelola PBJ diwajibkan memiliki Sertifikasi Kompetensi Level 1 (Sertifikat Dasar PBJ) sebagai prasyarat dasar. Sertifikat ini juga berlaku sebagai syarat pembentukan jabatan fungsional di kemudian hari.

Tingkatan Level Sertifikasi dalam Uji Kompetensi PBJ

Uji Kompetensi PBJ terbagi dalam beberapa level kompetensi yang mencerminkan kompleksitas tugas dan tanggung jawab yang diemban. Berikut ringkasan tingkatan yang berlaku:

LevelJenis SertifikasiSasaran Peserta
Level 1Sertifikat Dasar PBJCPNS formasi JF PPBJ, ASN/TNI/Polri yang mengelola fungsi PBJ
Level 2Sertifikat Kompetensi DasarPejabat Pengadaan, PPK Tipe C
Level 3Sertifikat Kompetensi LanjutanPPK Tipe B, Anggota Pokja Pemilihan Umum, JF PPBJ Pertama/Muda
Level 4Sertifikat Kompetensi TinggiPPK Tipe A, Pokja Pemilihan Khusus, JF PPBJ Madya

Dasar Hukum Kewajiban Uji Kompetensi PBJ

Kewajiban mengikuti Uji Kompetensi PBJ tidak berdiri sendiri, melainkan dilandasi oleh sejumlah regulasi yang saling berkaitan:

1.    Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.

2.    Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa  sebagai landasan utama kewajiban sertifikasi.

3.    Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang Pengadaan Barang/Jasa.

4.    Peraturan perundang-undangan terkait Jabatan Fungsional ASN di lingkungan LKPP dan kementerian/lembaga.

Uji Kompetensi PBJ bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen strategis untuk memastikan tata kelola pengadaan pemerintah berjalan secara profesional, akuntabel, dan sesuai regulasi. Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2021, kewajiban kepemilikan sertifikat kompetensi berlaku bagi PPK (Tipe A, B, dan C), Pejabat Pengadaan, Anggota Pokja Pemilihan, JF PPBJ di semua jenjang, serta CPNS formasi JF PPBJ.

Bagi ASN yang saat ini menduduki posisi-posisi tersebut atau berencana mengembangkan karier di bidang PBJ, segera pastikan sertifikat kompetensi Anda telah diperoleh dan masih berlaku. Jangan tunggu hingga ada temuan audit atau permasalahan hukum yang dapat menghambat jalannya pengadaan di instansi Anda.

TAGS

CATEGORIES

Uncategorized

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *