Tender menjadi salah satu istilah atau metode terpenting dalam konteks pengadaan barang untuk pemerintah. Dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025, tender menjadi salah satu metode pemilihan yang digunakan ketika metode lain seperti E-purchasing, Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, atau Tender Cepat tidak dapat digunakan.
Bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), memahami tender bukan hanya soal mengetahui tahapan pemilihannya. PPK perlu memahami posisi tender dalam keseluruhan proses PBJ agar perencanaan kebutuhan, spesifikasi, HPS, dokumen pemilihan, sampai pelaksanaan kontrak memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apa Itu Tender dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah?
Tender merupakan metode pemilihan penyedia yang digunakan untuk memperoleh Penyedia Barang, Pekerjaan Konstruksi, atau Jasa Lainnya. Sementara itu, untuk pengadaan Jasa Konsultansi, metode pemilihannya menggunakan Seleksi, bukan Tender.
Dengan demikian, tender berada pada tahap pemilihan penyedia, bukan keseluruhan proses pengadaan. Dokumen pemilihan menjadi salah satu instrumen penting karena memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses pemilihan. Secara sederhana, posisi tender dapat dipahami seperti ini:
Identifikasi kebutuhan → Perencanaan → Persiapan Pengadaan → Pemilihan Penyedia → Kontrak → Pelaksanaan → Serah Terima
Fungsi Tender dalam PBJ Pemerintah
Tender digunakan ketika pemerintah membutuhkan mekanisme pemilihan penyedia melalui proses kompetisi yang sesuai dengan karakteristik paket pengadaan. Dalam kerangka Perpres 46/2025, Tender menjadi pilihan ketika metode pemilihan lain tidak dapat diterapkan.
Bagi instansi pemerintah, keberadaan tender membantu membangun proses pemilihan yang terstruktur karena peserta harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Evaluasi penawaran juga dapat dilakukan menggunakan sistem nilai, penilaian biaya selama umur ekonomis, atau harga terendah, sesuai karakteristik pengadaan. Beberapa fungsi tender dalam PBJ antara lain:
- Mendapatkan penyedia yang memenuhi persyaratan paket.
- Membandingkan penawaran berdasarkan metode evaluasi yang telah ditentukan.
- Menjaga proses pemilihan tetap terdokumentasi.
- Memberikan dasar yang jelas dalam pengambilan keputusan.
- Mendukung proses pengadaan yang efisien dan akuntabel.
Karena itu, tender tidak seharusnya dipahami sekadar sebagai “adu harga”. Metode evaluasi yang digunakan bisa memperhitungkan aspek teknis, harga, maupun biaya selama umur ekonomis, tergantung kebutuhan paket.
Alur Tender yang Perlu Dipahami PPK
Memahami alur tender membantu PPK melihat hubungan antara kebutuhan pengadaan dan keputusan pemilihan penyedia. Secara umum, prosesnya berangkat dari dokumen dan kebutuhan yang disiapkan terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan ke proses pemilihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Persiapan Kebutuhan dan Dokumen Pengadaan
Sebelum tender dilaksanakan, kebutuhan pengadaan harus diterjemahkan ke dalam spesifikasi dan dokumen yang jelas. PPK juga memiliki peran penting dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yang menurut Perpres 46/2025 merupakan perkiraan harga barang/jasa yang memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan, dan Pajak Pertambahan Nilai.
Tahap ini penting karena kualitas dokumen awal akan menjadi dasar bagi peserta dalam menyusun penawaran. Spesifikasi yang tidak jelas atau HPS yang tidak didukung perhitungan memadai dapat menyulitkan proses evaluasi berikutnya.
Proses Pemilihan dan Evaluasi Penawaran
Setelah dokumen pemilihan tersedia, peserta menyampaikan penawaran sesuai persyaratan yang ditetapkan. Metode evaluasi kemudian digunakan untuk menentukan penawaran yang memenuhi persyaratan berdasarkan pendekatan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan.
Perpres 46/2025 mengenal tiga metode evaluasi untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya, yaitu:
- Sistem nilai, yang memperhitungkan penilaian teknis dan harga.
- Penilaian biaya selama umur ekonomis, dengan mempertimbangkan harga, biaya operasional, pemeliharaan, dan nilai sisa.
- Harga terendah, ketika harga menjadi dasar penetapan pemenang di antara penawaran yang memenuhi persyaratan teknis.
Artinya, tidak semua tender otomatis menggunakan harga terendah. Metode evaluasi harus disesuaikan dengan karakteristik pengadaan dan ditetapkan dalam dokumen pemilihan.
Penetapan Penyedia dan Pelaksanaan Kontrak
Setelah evaluasi selesai, proses berlanjut sesuai tahapan pemilihan hingga diperoleh penyedia yang ditetapkan berdasarkan ketentuan. Setelah pemilihan selesai, hubungan pengadaan dilanjutkan melalui kontrak antara PA/KPA/PPK dan penyedia sesuai kewenangannya.
PPK tetap memiliki kepentingan besar setelah penyedia ditetapkan karena tanggung jawab pengadaan berlanjut ke tahap pelaksanaan. Pengelolaan kontrak, jaminan, serah terima, dan dokumentasi perlu dipersiapkan dengan baik agar keputusan pengadaan dapat ditelusuri sampai hasil pekerjaan diterima.
Perbedaan Tender, E-Purchasing, dan Pengadaan Langsung
Mengetahui definisi tender saja belum cukup. PPK perlu memahami kapan tender digunakan dibandingkan metode pemilihan lainnya karena Perpres 46/2025 menyediakan beberapa alternatif metode untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
| Metode | Gambaran Umum |
| E-purchasing | Digunakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam Katalog Elektronik |
| Pengadaan Langsung | Untuk Barang/Jasa Lainnya sampai Rp200 juta dan Pekerjaan Konstruksi sampai Rp400 juta |
| Penunjukan Langsung | Digunakan dalam keadaan tertentu sesuai ketentuan |
| Tender Cepat | Untuk kondisi tertentu ketika pelaku usaha telah terkualifikasi dan spesifikasi/volume dapat ditentukan secara rinci |
| Tender | Digunakan apabila metode pemilihan sebelumnya tidak dapat digunakan |
Dengan memahami perbedaannya, PPK tidak hanya mengetahui cara menjalankan tender, tetapi juga bisa memahami mengapa suatu paket menggunakan metode tertentu.
Alasan PPK Perlu Memahami Tender Secara Menyeluruh
PPK merupakan pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara atau daerah. Karena itu, pemahaman terhadap metode pemilihan menjadi bagian penting dari kemampuan PPK dalam mengelola pengadaan.
Ada beberapa alasan praktis mengapa kemampuan ini penting:
- Menentukan pendekatan pengadaan berdasarkan karakteristik kebutuhan.
- Menyiapkan dokumen dan HPS dengan dasar yang memadai.
- Memahami risiko keputusan sebelum proses pemilihan berjalan.
- Menghubungkan evaluasi dengan kebutuhan nyata instansi.
- Menjaga audit trail dari perencanaan sampai kontrak.
Terlebih setelah Perpres 46 Tahun 2025, metode pemilihan semakin perlu dibaca dalam konteks keseluruhan ekosistem PBJ. PPK tidak cukup menghafal jenis metode, tetapi perlu memahami hubungan antara kebutuhan, spesifikasi, nilai, metode evaluasi, kewenangan, dan risiko kontrak.
Perkuat Kompetensi Pengadaan Bersama Bimbingan Teknis Alatan Indonesia
Tender pada akhirnya bukan hanya persoalan memenangkan atau memilih penyedia, tetapi bagian dari rangkaian keputusan PBJ yang harus memiliki dasar yang jelas. Dengan memahami fungsi, alur, metode evaluasi, dan hubungan tender dengan metode lainnya, PPK dapat menjalankan proses pengadaan dengan kerangka yang lebih utuh.
Bagi pelaksana PBJ di sektor kesehatan, pemahaman tersebut semakin relevan ketika pengadaan berkaitan dengan alat kesehatan dan farmasi yang memiliki karakteristik kebutuhan dan spesifikasi tersendiri. Alatan Indonesia melalui program Bimbingan Teknis Alkes dan Farmasi pada 7–8 Oktober 2026 menghadirkan pembelajaran yang menghubungkan regulasi dengan praktik pengadaan sektor kesehatan.
Materi Bimtek mencakup pembacaan pasar Alkes dan farmasi, kebutuhan klinis, HPS dan TCO, pemilihan metode E-purchasing, negosiasi, Mini Kompetisi, due diligence penyedia, hingga pengelolaan kontrak dan audit trail.

No responses yet